Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
602/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. ANDI SUMANGE Bin Alm. ANDI BUSTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 602/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5554/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDI SUMANGE Bin Alm. ANDI BUSTAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Andi Sumange Bin Alm. Andi Bustan pada Hari Jumat  tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di parkir Masjid Al-Hikmah Kel. Karanganyar Kec. Tugu Kota  Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu berupa  1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter No.Pol: K-5863-UH, Warna Hijau hitam, Th 2008, Noka. MH33000028J1002367, Nosin. 30C102376, STNK An. Bagus Sahrul Riyanto alamat Ds. Payang Rt.04 Rw.03 , Kec. Pati Kab. Pati,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu milik saksi Suhermanto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan  untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363  ayat (1) ke – 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya