Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa GEGER GALIH AKBAR BIN SUWONO WIBOWO pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |