Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
529/Pid.Sus/2025/PN Smg HADI SULANTO, SH, MH REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5416/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1HADI SULANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO, bersama sama dengan saksi AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (Alm) dan saksi JOKO PRASETYO Bin SUWARNO (Alm) (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 atau pada waktu tertentu di bulan Juli s.d bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Nojorono Kota Semarang,Terboyo Kaligawe Semarang, Bangetayu Semarang, Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 44 Kel. Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak tidaknya masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak mengadili, jika antara  beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

 

 

-------------Perbuatan terdakwa REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------

                        

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO, bersama sama dengan saksi JOKO PRASETYO Bin SUWARNO (Alm) (sebagai Terdakwa  berkas terpisah) mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025  atau pada waktu tertentu di bulan Juli s.d bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Nojorono Kota Semarang,Terboyo Kaligawe Semarang, Bangetayu Semarang, Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 44 Kel. Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak tidaknya masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak mengadili, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya