Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
271/Pdt.G/2025/PN Smg 1.LUKMAN HAKIM
2.MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO
HERWASKITO PRAJITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LUKMAN HAKIM
2MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H. dan RekanLUKMAN HAKIM
2ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H. dan RekanMUHAMMAD SIDIQ WIBOWO
Pihak
NoNama
1HERWASKITO PRAJITNO
Pihak
Pihak
NoNama
1ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H.
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 52, tanggal 28 Oktober 2013, dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara, yang telah dibatalkan berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor: 19, tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara;
  4. Menyatakan batal menurut hukumnya Surat Pernyataan tertanggal 01 Agustus 2013 yang dibuat oleh Penggugat, berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor: 19, tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara;
  5. Menyatakan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:

Kerugian materiil

  • Para Penggugat kehilangan hak atas tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan hak atas kepemilikan masing-masing tanah dan bangunan jika diukur secara nominal, terhadap:
    1. SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
    2. SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Penggugat I telah dirugikan sebelumnya oleh kerjasama dengan Tergugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena telah terlanjur dilakukan pengerjaan jalan untuk kepentingan Tergugat, senilai dari biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pembuatan jalan untuk menuju galian C, yaitu sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya pengacara yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurusi permasalahan hukum dengan Para Tergugat adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Kerugian immateriil

  • Para Penggugat merasa stress dan takut kehilangan hak atas tanahnya masing-masing sehingga menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat, atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat, yaitu:

Kerugian materiil

  • Para Penggugat kehilangan hak atas tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan hak atas kepemilikan masing-masing tanah dan bangunan jika diukur secara nominal, terhadap:
    1. SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
    2. SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah);
  • Penggugat I telah dirugikan sebelumnya oleh kerjasama dengan Tergugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena telah terlanjur dilakukan pengerjaan jalan untuk kepentingan Tergugat, senilai dari biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pembuatan jalan untuk menuju galian C, yaitu sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya pengacara yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurusi permasalahan hukum dengan Para Tergugat adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Kerugian immateriil

  • Para Penggugat merasa stress dan takut kehilangan hak atas tanahnya masing-masing sehingga menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Sertipikat:
  • SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
  • SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang, untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek jaminan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di atasnya, berdasarkan:
  1. SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
  2. SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara utuh, tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara terhadap 2 (dua) buah sertipikat:
  1. SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
  2. SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding, atau Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak