Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Smg DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. MAHMUD SUNAWANG Bin SUPARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 903/M.3.10/Enz.2/2/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa MAHMUD SUNAWANG BIN SUPARLI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Kaligawe Kelurahan Kemijen Kecamtan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa MAHMUD SUNAWANG BIN SUPARLI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Kaligawe Kelurahan Kemijen Kecamtan Semarang Timur Kota Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya