Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
638/Pid.Sus/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | TITUS SULISTIANA Als. CRISTINE binti (Alm) SUYATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 638/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5871/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa Terdakwa TITUS SULISTIANA Als CRISTINE Binti (Alm) SUYATNO, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di belakang pasar Gayamsari Jl. Tanggul, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa TITUS SULISTIANA Als CRISTINE Binti (Alm) SUYATNO, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024,, bertempat di belakang pasar Gayamsari Jl. Tanggul, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |