Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
658/Pid.Sus/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH RIZQI IMAM MARUZI bin JALALUDIN ASUYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 658/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6311/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIZQI IMAM MARUZI bin JALALUDIN ASUYUTI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa RIZQI IMAM MARUZI Bin JALALUDIN ASUYUTI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.35 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Subali Masjid II No.10 Kelurahan Krapyak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari 5 (lima) gram .

 

-------Perbuatan  terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa RIZQI IMAM MARUZI Bin JALALUDIN ASUYUTI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.35 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Subali Masjid II No.10, Kel. Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang., yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi dari 5 (lima) gram .

 

--------Perbuatan  terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya