Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg SLAMET, DKK PT. SENTRAL BERHASILTEX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SLAMET, DKK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1M. A. THOLIB DkkSLAMET, DKK
Pihak
NoNama
1PT. SENTRAL BERHASILTEX
Pihak
Petitum

Dalam Provisi

 

  • Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat;
  • Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan Perjanjian Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Demi Hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Dalam Pokok Perkara

 

  1. MENGABULKAN GUGATAN Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugattelah berakhir / putus karena PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian Hak Para Penggugat sebesar ,Rp. 1.673.580.000,- (satu miliyar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Hak Penggugat I (Masa Kerja 14 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 980.000,-                             = Rp.  17.640.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 5 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 5 x Rp. 980.000,-                             = Rp.     9.800.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 17.640.000,- + Rp. 9.800.000,-)

= 15% x Rp. 27.440.000,-                         = Rp.     4.116.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                       = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 168 bulan= Rp. 164.640.000,-

                        Total Yang seharusnya diterima Penggugat I

                        = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 253.396.000,-

Terbilang (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

  1. Hak Penggugat II (Masa Kerja 21 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 980.000,-                            = Rp.  17.640.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 8 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 8 x Rp. 980.000,-                            = Rp.   15.680.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 17.640.000,- + Rp. 15.680.000,-)

= 15% x Rp. 33.320.000,-                        = Rp.     4.998.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                      = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 252 bulan                    = Rp. 246.960.000,-

Total Yang seharusnya diterima Penggugat II

= Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uangpenggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 324.478.000,-Terbilang (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

 

  1. Hak Penggugat III (Masa Kerja 23 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 980.000,-                            = Rp.  17.640.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 8 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 8 x Rp. 980.000,-                            = Rp.   15.680.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 17.640.000,- + Rp. 15.680.000,-)

= 15% x Rp. 33.320.000,-                        = Rp.     4.998.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                      = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 276 bulan                    = Rp. 270.480.000,-

Total Yang seharusnya diterima Penggugat III

= Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uangpenggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 347.998.000,-Terbilang (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

  1. Hak Penggugat IV (Masa Kerja 14 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 980.000,-                             = Rp.  17.640.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 5 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 5 x Rp. 980.000,-                             = Rp.     9.800.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 17.640.000,- + Rp. 9.800.000,-)

= 15% x Rp. 27.440.000,-                         = Rp.     4.116.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                       = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 168 bulan= Rp. 164.640.000,-

                        Total Yang seharusnya diterima Penggugat IV

                        = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 253.396.000,-

Terbilang (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

  1. Hak Penggugat V (Masa Kerja 7 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 8 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 8 x Rp. 980.000,-                             = Rp.  15.680.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 3 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 3 x Rp. 980.000,-                             = Rp.     5.880.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 15.680.000,- + Rp. 5.880.000,-)

= 15% x Rp. 21.560.000,-                         = Rp.     3.234.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                       = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 168 bulan= Rp.82.320.000,-

                        Total Yang seharusnya diterima Penggugat V

                        = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 146.314.000,-

Terbilang (seratus empat puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).

 

  1. Hak Penggugat VI (Masa Kerja 23 Tahun)
  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 980.000,-                            = Rp.  17.640.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x 8 bulan upah x upah terakhir yang di terima

= 2 x 8 x Rp. 980.000,-                            = Rp.   15.680.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 17.640.000,- + Rp. 15.680.000,-)

= 15% x Rp. 33.320.000,-                        = Rp.     4.998.000,-

  • Upah terakhir bulan Agustus 2013 s/d Desember 2016 belum dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 40 bulan                      = Rp.   39.200.000,-

  • Upah lembur yangharus dibayarkan

= Rp. 980.000,- x 276 bulan                    = Rp. 270.480.000,-

Total Yang seharusnya diterima Penggugat VI

= Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uangpenggantian hak + Upah Terakhir Agustus 2013s/d Desember 2016 + Upah Lembur = Rp. 347.998.000,-Terbilang (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak