Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
350/Pid.B/2017/PN Smg AGUNG SADEWO,S.H MAHENDRA PUTRA SASONGKO Alias IYONG Bin SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-65/0.3.10/Ep.2/05/2017
Pihak
NoNama
1AGUNG SADEWO,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA PUTRA SASONGKO Alias IYONG Bin SISWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    Primair

    --- Bahwa ia terdakwa MAHENDRA PUTRA SASONGKO Alias IYONG Bin SISWANTO, pada hari KAMIS tanggal 2 Maret 2017 sekira jam 19.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016, bertempat dirumah kosong yang terletak Dsn. Katerban RT. 01 RW. 07, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadilinya, DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PENCARIAN, ATAU DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DALAM SUATU PERUSHAAN UNTUK ITU, dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang, terdakwa sebagai pengecer, MARTIN (belum tertangkap/DPO) sebagai pengepul dan GATOT (belum tertangkap) sebagai bandar, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat atau peminat untuk melakukan permainan yang hanya bersifat untung-untungan, yaitu permainan judi togel jenis hongkong yang terdakwa lakukan  sejak akhir bulan Oktober 2017 sampai terdakwa ditangkap, dengan cara setiap harinya sekira jam 19.00 WIB s/d jam 22.00 WIB terdakwa buka atau menerima/melayani pemasang yang datang kepada terdakwa untuk menebak angka dan menyerahkan uang pasangan.; -----------------------------------------------------------------------
-    Kemudian angka pasangan pemasang terdakwa tulis kedalam buku kupon pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama terdakwa serahkan kepada pemasang sebagai bukti pembelian sedangkan lembar kedua sebagai bukti/arsip setoran untuk terdakwa setorkan kepada pengepul, perjudian yang terdakwa lakukan pasangan angkanya terdiri dari Pasangan dua angka (puluhan dan ekor), Pasangan tiga angka (ratusan, puluhan dan ekor), Pasangan empat angka (ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) dengan uang pasangan minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan tidak ada batas maksimal sedangkan pasangan colok dengan dengan uang pasangan minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------
-    Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa menyerahkan data angka tebakan pasangan judi berikut nominal uang pasangan dan menyetorkan uang omset atau uang pasangan judi kepada Martin (pengepul).
-    Sekitar pukul 23.00 Wib ada 4 (empat) angka undian yang keluar ditetapkan sebagai pemenang dengan cara melihat ke situs internet www.hongkongpools.com dan apabila ada yang beruntung maka keesokan harinya terdakwa membayarkan uang hadiah kepada pemenang yang beruntung setelah tedakwa mendapat uang pembayaran pemenang dari Martin.
-    Jika pemasang menebak/memasang 2 (dua) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 60 (enam puluh) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, jika pemasang menebak/memasang 3 (tiga) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 350 (tiga ratus lima puluh ) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, jika pemasang menebak/memasang 4 (empat) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, sedangkan pasangan colok yaitu colok mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi yang ditetapkan sebagai pemenang) jika tepat maka hadiahnya adalah 6 (enam) kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan dan colok Bebas (menebak empat angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi yang ditetapkan sebagai pemenang) maka akan mendapat hadiah sebesar 200 kali lipat.
-    Omset yang terdakwa peroleh setiap harinya lebih kurang sebesar Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah dan terdakwa mendapat komisi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dengan cara memotong langsung dari uang setoran yang dipergunakan untuk keperluan terdakwa;
        -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

    Subsidiair

    --- Bahwa ia terdakwa MAHENDRA PUTRA SASONGKO Alias IYONG Bin SISWANTO, pada hari KAMIS tanggal 2 Maret 2017 sekira jam 19.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016, bertempat dirumah kosong yang terletak Dsn. Katerban RT. 01 RW. 07, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadilinya, DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI ATA DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DALAM PERUSAHAAN UNTUK ITU, DENGAN TIDAK PERDULI APAKAH UNTUK MENGGUNAKAN KESEMPATAN ADANYA SUATU SYARAT ATAU DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang, terdakwa sebagai pengecer, MARTIN (belum tertangkap/DPO) sebagai pengepul dan GATOT (belum tertangkap) sebagai bandar, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat atau peminat untuk melakukan permainan yang hanya bersifat untung-untungan, yaitu permainan judi togel jenis hongkong yang terdakwa lakukan  sejak akhir bulan Oktober 2017 sampai terdakwa ditangkap, dengan cara setiap harinya sekira jam 19.00 WIB s/d jam 22.00 WIB terdakwa buka atau menerima/melayani pemasang yang datang kepada terdakwa untuk menebak angka dan menyerahkan uang pasangan.; -----------------------------------------------------------------------
-    Kemudian angka pasangan pemasang terdakwa tulis kedalam buku kupon pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama terdakwa serahkan kepada pemasang sebagai bukti pembelian sedangkan lembar kedua sebagai bukti/arsip setoran untuk terdakwa setorkan kepada pengepul, perjudian yang terdakwa lakukan pasangan angkanya terdiri dari Pasangan dua angka (puluhan dan ekor), Pasangan tiga angka (ratusan, puluhan dan ekor), Pasangan empat angka (ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) dengan uang pasangan minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan tidak ada batas maksimal sedangkan pasangan colok dengan dengan uang pasangan minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------
-    Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa menyerahkan data angka tebakan pasangan judi berikut nominal uang pasangan dan menyetorkan uang omset atau uang pasangan judi kepada Martin (pengepul).
-    Sekitar pukul 23.00 Wib ada 4 (empat) angka undian yang keluar ditetapkan sebagai pemenang dengan cara melihat ke situs internet www.hongkongpools.com dan apabila ada yang beruntung maka keesokan harinya terdakwa membayarkan uang hadiah kepada pemenang yang beruntung setelah tedakwa mendapat uang pembayaran pemenang dari Martin.
-    Jika pemasang menebak/memasang 2 (dua) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 60 (enam puluh) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, jika pemasang menebak/memasang 3 (tiga) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 350 (tiga ratus lima puluh ) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, jika pemasang menebak/memasang 4 (empat) angka dan angka yang keluar sama dengan angka yang dipasang/ditebak pemasang, maka pemasang akan memperoleh bayaran 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari besar pasangan, jika tidak tepat/tidak sama, maka uang pasangan pemasang menjadi milik bandar, sedangkan pasangan colok yaitu colok mako (menebak dua angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi yang ditetapkan sebagai pemenang) jika tepat maka hadiahnya adalah 6 (enam) kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan dan colok Bebas (menebak empat angka posisi bebas dari empat angka pasangan judi yang ditetapkan sebagai pemenang) maka akan mendapat hadiah sebesar 200 kali lipat.
Omset yang terdakwa peroleh setiap harinya lebih kurang sebesar Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah dan terdakwa mendapat komisi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dengan cara memotong langsung dari uang setoran.
 -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya