Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg. JATI PRIHANTONO, S.H., M.E., M.H. 1.LIE SUGIHARTO
2.ELSJE YOSHIDA
3.Guntur Raditya Wardhana
4.SUBIYANTO PUTRO, S.H.
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dokumen sebagai berikut:
- Surat Kuasa tertanggal 20 September 2016 dari Tergugat 1 dan Tergugat kepada PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) untuk melakukan penjualan obyek bidang-bidang tanah yang tersebut dalam surat kuasa kepada siapapun.;
- Surat Pernyataan tertanggal 18 Agustus 2017 yang dibuat antara Tergugat 1 kepada PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) pada pokoknya menyatakan memberikan ijin dan penguasaan atas obyek tanah sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan serta pembuatan IMG atas nama PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ;
- Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2017 yang dibuat antara Tergugat 1 kepada PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit), pada pokoknya menyatakan Tergugat 1 tidak keberatan IMB atas obyek tanah sebagaimana tersebut diatas atas nama PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ;
- Perjanjian Kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan lahan (tanah) tanggal 28-11-2017 antara Tergugat 1 dan PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ;
- Surat Pernyataan tertanggal 4 Pebruari 2019 yang dibuat antara Tergugat 1 dan PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit), pada pokoknya menyatakan pemberian kuasa dari Tergugat 1 kepada PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) untuk Pembangunan Proyek “Akavia Lifemark” di obyek tanah sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan termasuk didalamnya ganti rugi pembebasan sebagian lahan untuk jalan tol ;
- Surat Kuasa Notariil yang dibuat di hadapan Notaris Arlini Rahmi Damayanti, S.H. Notaris di Semarang tentang Kuasa, Nomor 11 tanggal 13 Pebruari 2019 di Semarang, pada pokoknya menyatakan pemberian kuasa dari Tergugat 1 kepada PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Paili) qq. Guntur Raditya Wardhana selaku Direksi dalam proses pengurusan ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan jalan tol ;
3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Para Kreditor Kepailitan PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ;
4. Menyatakan Tergugat 1 sebagai pemegang saham PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) telah terbukti:
- Sebagai Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- Sebagai Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- Sebagai Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan ;
Sehingga harus bertanggungjawab sampai harta pribadinya, tidak hanya sebatas saham yang dimiliki terhadap kerugian yang terjadi di PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) terhadap Pihak Ketiga yaitu Kreditor Kepailitan PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ; 
5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 harus bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya, berupa:
a. Sebidang Tanah SHM Nomor 4317/Tambakaji, seluas ± 1587 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 023/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
b. Sebidang Tanah SHM Nomor 4316/Tambakaji seluas ± 2540 M2 ((Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 024/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
c. Sebidang Tanah SHM nomor 4319/Tambakaji seluas ± 1845 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 08 Juli 1998, Nomor: 034/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
d. Sebidang Tanah SHM nomor 1837/Tambakaji, seluas ± 3007M2 (Tiga Ribu Tujuh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 20 Juli 1992, Nomor: 4474/1992, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
e. Sebidang Tanah SHM nomor 01439 seluas ± 1566 M2 (Seribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 8 Desember 1997, Nomor: 4474/1992, Nomor: 11.01.07.08.01810/1997, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.01.07.08.01810/1997, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
Untuk di jual melalui lelang atau bawah tangan oleh Kurator PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit), kemudian hasil penjualan tersebut dipakai untuk membayar kerugian berupa utang-utang Para Kreditor PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) ;
6. Menyatakan obyek tanah sebagai berikut:
a. Sebidang Tanah SHM Nomor 4317/Tambakaji, seluas ± 1587 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 023/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
b. Sebidang Tanah SHM Nomor 4316/Tambakaji seluas ± 2540 M2 ((Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 024/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
c. Sebidang Tanah SHM nomor 4319/Tambakaji seluas ± 1845 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 08 Juli 1998, Nomor: 034/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
d. Sebidang Tanah SHM nomor 1837/Tambakaji, seluas ± 3007M2 (Tiga Ribu Tujuh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 20 Juli 1992, Nomor: 4474/1992, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
e. Sebidang Tanah SHM nomor 01439 seluas ± 1566 M2 (Seribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 8 Desember 1997, Nomor: 4474/1992, Nomor: 11.01.07.08.01810/1997, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.01.07.08.01810/1997, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
Merupakan harta pailit PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) yang sah ;
7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan tanah dan bangunan berikut seluruh asli dokumen yang terdaftar dalam:
a. Asli sertipikat atas sebidang Tanah SHM Nomor 4317/Tambakaji, seluas ± 1587 M2 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 023/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
b. Asli sertipikat atas sebidang Tanah SHM Nomor 4316/Tambakaji seluas ± 2540 M2 ((Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Juni 1998, Nomor: 024/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
c. Asli sertipikat atas sebidang Tanah SHM nomor 4319/Tambakaji seluas ± 1845 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 08 Juli 1998, Nomor: 034/Tambakaji/1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
d. Asli sertipikat atas sebidang Tanah SHM nomor 1837/Tambakaji, seluas ± 3007M2 (Tiga Ribu Tujuh Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 20 Juli 1992, Nomor: 4474/1992, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
e. Asli sertipikat atas sebidang Tanah SHM nomor 01439 seluas ± 1566 M2 (Seribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), sebagai mana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 8 Desember 1997, Nomor: 4474/1992, Nomor: 11.01.07.08.01810/1997, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.01.07.08.01810/1997, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, terdaftar atas nama LIE SUGIHARTO ;
Kepada Sdr. Jati Prihantono, S.H., M.E., M.H. selaku Kurator PT. Cita Kayana Semesta (Dalam Pailit) sebagai harta pailit. Apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menyerahkan secara secara sukarela, maka akan dilaksanakan upaya paksa melalui bantuan Alat Keamanan Negara yang berwenang melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
8. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk taat dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak