Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Smg NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH LUHUR WIDIYANTO bin SUMARIYOTO (alm) Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2472/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1LUHUR WIDIYANTO bin SUMARIYOTO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair :

 

-------- Bahwa terdakwa LUHUR WIDIYANTO bin SUMARIYOTO (alm) bersama-sama saksi EKO MARIYANTO alias SINYO Bin SURIP RIYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jl. Sriwidodo Utara Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

-------- Bahwa terdakwa LUHUR WIDIYANTO bin SUMARIYOTO (alm) bersama-sama saksi EKO MARIYANTO alias SINYO Bin SURIP RIYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jl. Sriwidodo Utara Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika   untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (2)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU,

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa LUHUR WIDIYANTO bin SUMARIYOTO (alm), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 15.52 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jl. Sriwidodo Utara Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 131 UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotia.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya