Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama-sama dengan Sdr. JOJO SUJANA dan Sdr. DAIFUL KARIM alias DAEPUL (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Gerbang Tol Kalikangkung, Jl. Tol Semarang-Batang, Gondoriyo, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu berupa 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Sdr. DAEPUL (kontak “H DAEPUL MADURA” nomor whatsapp 085259902632), yang merupakan supplier rokok tanpa dilekati pita cukai atau lazim disebut rokok illegal, yang Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kenal sejak 6 (enam) bulan kebelakang. Tujuan Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Sdr. DAEPUL Adalah untuk memesan rokok illegal sesuai dengan pesanan pelanggan di warung Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS di Majalengka. Bahwa pemesanan rokok illegal tersebut Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS lakukan atas perintah dan modal yang diberikan oleh Sdr. JOJO SUJANA, yang merupakan kakak kandung Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI, yang merupakan keponakan/menantu dari Sdr. JOJO SUJANA, dengan maksud untuk mengajak Saksi Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI untuk menemani menyetir ke Madura dan meminjam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX milik Sdr. JOJO SUJANA yang dipercayakan kepada Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI. Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS juga menghubungi Saksi LILI AMSALI bin RADIM untuk mengajaknya menemani menyetir ke Madura. Bahwa Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM bersedia untuk menemani Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS ke Madura dan disepakati untuk berangkat pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kembali menghubungi Sdr. DAEPUL untuk memberikan daftar jumlah dan jenis pesanan rokok illegal serta memberikan uang muka/DP sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfernya ke rekening BRI nomor 646401020938538 atas nama DAIFUL KARIM. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kembali melakukan transfer sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan Rp20.440.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DAEPUL dengan nomor dan atas nama rekening yang sama untuk pembayaran pemesanan rokok illegal.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Sdr. DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM berangkat dari Majalengka menuju Madura, selanjutnya tiba di Madura di sebuah gudang milik Sdr. DAEPUL pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, dan langsung diminta Sdr. DAEPUL untuk istirahat
- Bahwa pada hari Rabu tangal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Sdr. DAEPUL bersama dengan anak buahnya yakni Sdr. ABONG dan Sdr. DARUS melakukan pemuatan rokok illegal sesuai pesanan ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX. Selanjutnya Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS melakukan pembayaran dan pelunasan pemesanan rokok illegal kepada Sdr. DAEPUL secara tunai yakni sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah selesai dilakukan pemuatan, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM kembali menuju Majalengka.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB, saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Jl. Tol Semarang-Batang, Gondoriyo, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mobil yang dikendarai Saksi LILI AMSALI bin RADIM dengan penumpang Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS dan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI, diberhentikan oleh Saksi WENDRI LESTIANTO bin SUBALI dan Saksi IRZA FAHRULAZKIYA bin MUSTOLIH AL AZIZ, yang merupakan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Selanjutnya dilakukan interogasi singkat yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM mengendari mobil dengan muatan rokok illegal yang diangkut dari Madura dan akan menuju Majalengka. Selanjutnya, Saksi WENDRI LESTIANTO bin SUBALI dan Saksi IRZA FAHRULAZKIYA bin MUSTOLIH AL AZIZ melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS dan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI serta Saksi LILI AMSALI bin RADIM berserta 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX, dengan disaksikan oleh Saksi TEGUH RIDWAN APRIADDI bin SURYONO, yang kemudian diperoleh barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa :
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER EXCLUSIVE LIGHT jenis SPM total 8.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER AMERICAN BLEND jenis SPM total 12.000 Batang;
- 51 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk NEW HUMER BROWN jenis SKM total 102.000 Batang;
- 5 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER MANGO jenis SKM total 10.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER GRAPE jenis SKM total 12.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER CHANGE KLIK MANGO jenis SKM total 8.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk BOSHE NEWCASTLE AMERICAN BLEND jenis SKM total 8.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk BOSHE NEWCASTLE HULK jenis SKM total 8.000 Batang;
- 88 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk SALMON jenis SKM total 176.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk ANGKER AMERICAN BLEND CLICK BLUE BURST jenis SPM total 8.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk GHOST CIGARETTES jenis SKM total 12.000 Batang;
- 8 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Z.A MILD jenis SKM total 16.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk COFFEE BLECK STIK jenis SKM total 8.000 Batang;
- Mobil merk DAIHATSU type LUXIO 1.5 X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis MB. PENUMPANG model MINIBUS warna PUTIH nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nopol terpasang E-1281-VX beserta kunci kontak;
- 1 (satu) set STNK dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB Mobil merk DAIHATSU type LUXIO 1.5 X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis MB. PENUMPANG model MINIBUS warna PUTIH nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nopol terpasang E-1281-VX;
- 2 (dua) lembar Nota pembelian Rokok Ilegal;
- 3 (tiga) lembar catatan pemesanan Rokok Ilegal;
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM-A065F/DS IMEI1 352978787618587 IMEI2 354435137618583 beserta 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL nomor SIM 621006972588097300;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK 3210122110720001 a.n. SUNAWAN.
Selanjutnya Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama-sama dengan Sdr. JOJO SUJANA dan Sdr. DAIFUL KARIM alias DAEPUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu berupa 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, yang sudah dalam kemasan yang disediakan dan telah siap untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Ahli VINCENTIUS NAR WIGRIYAN dan disaksikan oleh TRISTAN SOEKMONO, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp377.136.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp290.792.000,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp29.080.000,- (dua puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp57.264.000,- (lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama-sama dengan Sdr. JOJO SUJANA dan Sdr. DAIFUL KARIM alias DAEPUL (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Gerbang Tol Kalikangkung, Jl. Tol Semarang-Batang, Gondoriyo, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu berupa 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Sdr. DAEPUL (kontak “H DAEPUL MADURA” nomor whatsapp 085259902632), yang merupakan supplier rokok tanpa dilekati pita cukai atau lazim disebut rokok illegal, yang Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kenal sejak 6 (enam) bulan kebelakang. Tujuan Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Sdr. DAEPUL Adalah untuk memesan rokok illegal sesuai dengan pesanan pelanggan di warung Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS di Majalengka. Bahwa pemesanan rokok illegal tersebut Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS lakukan atas perintah dan modal yang diberikan oleh Sdr. JOJO SUJANA, yang merupakan kakak kandung Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS menghubungi Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI, yang merupakan keponakan/menantu dari Sdr. JOJO SUJANA, dengan maksud untuk mengajak Saksi Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI untuk menemani menyetir ke Madura dan meminjam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX milik Sdr. JOJO SUJANA yang dipercayakan kepada Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI. Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS juga menghubungi Saksi LILI AMSALI bin RADIM untuk mengajaknya menemani menyetir ke Madura. Bahwa Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM bersedia untuk menemani Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS ke Madura dan disepakati untuk berangkat pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kembali menghubungi Sdr. DAEPUL untuk memberikan daftar jumlah dan jenis pesanan rokok illegal serta memberikan uang muka/DP sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfernya ke rekening BRI nomor 646401020938538 atas nama DAIFUL KARIM. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS kembali melakukan transfer sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan Rp20.440.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DAEPUL dengan nomor dan atas nama rekening yang sama untuk pembayaran pemesanan rokok illegal.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Sdr. DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM berangkat dari Majalengka menuju Madura, selanjutnya tiba di Madura di sebuah gudang milik Sdr. DAEPUL pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, dan langsung diminta Sdr. DAEPUL untuk istirahat
- Bahwa pada hari Rabu tangal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Sdr. DAEPUL bersama dengan anak buahnya yakni Sdr. ABONG dan Sdr. DARUS melakukan pemuatan rokok illegal sesuai pesanan ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX. Selanjutnya Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS melakukan pembayaran dan pelunasan pemesanan rokok illegal kepada Sdr. DAEPUL secara tunai yakni sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian setelah selesai dilakukan pemuatan, Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM kembali menuju Majalengka.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB, saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Jl. Tol Semarang-Batang, Gondoriyo, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mobil yang dikendarai Saksi LILI AMSALI bin RADIM dengan penumpang Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS dan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI, diberhentikan oleh Saksi WENDRI LESTIANTO bin SUBALI dan Saksi IRZA FAHRULAZKIYA bin MUSTOLIH AL AZIZ, yang merupakan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Selanjutnya dilakukan interogasi singkat yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM mengendari mobil dengan muatan rokok illegal yang diangkut dari Madura dan akan menuju Majalengka. Selanjutnya, Saksi WENDRI LESTIANTO bin SUBALI dan Saksi IRZA FAHRULAZKIYA bin MUSTOLIH AL AZIZ melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS dan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI serta Saksi LILI AMSALI bin RADIM berserta 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Luxio 1.5X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis mobil penumpang model minibus warna putih nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nomor polisi terpasang E-1281-VX, dengan disaksikan oleh Saksi TEGUH RIDWAN APRIADDI bin SURYONO, yang kemudian diperoleh barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa :
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER EXCLUSIVE LIGHT jenis SPM total 8.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER AMERICAN BLEND jenis SPM total 12.000 Batang;
- 51 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk NEW HUMER BROWN jenis SKM total 102.000 Batang;
- 5 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER MANGO jenis SKM total 10.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER GRAPE jenis SKM total 12.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HUMER CHANGE KLIK MANGO jenis SKM total 8.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk BOSHE NEWCASTLE AMERICAN BLEND jenis SKM total 8.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk BOSHE NEWCASTLE HULK jenis SKM total 8.000 Batang;
- 88 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk SALMON jenis SKM total 176.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk ANGKER AMERICAN BLEND CLICK BLUE BURST jenis SPM total 8.000 Batang;
- 6 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk GHOST CIGARETTES jenis SKM total 12.000 Batang;
- 8 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Z.A MILD jenis SKM total 16.000 Batang;
- 4 bal @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk COFFEE BLECK STIK jenis SKM total 8.000 Batang;
- Mobil merk DAIHATSU type LUXIO 1.5 X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis MB. PENUMPANG model MINIBUS warna PUTIH nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nopol terpasang E-1281-VX beserta kunci kontak;
- 1 (satu) set STNK dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB Mobil merk DAIHATSU type LUXIO 1.5 X M/T (S402RG-ZMXFJJ JS) jenis MB. PENUMPANG model MINIBUS warna PUTIH nomor rangka MHKW3CA3JJK021038 nomor mesin 3ZSDGN5659 nopol terpasang E-1281-VX;
- 2 (dua) lembar Nota pembelian Rokok Ilegal;
- 3 (tiga) lembar catatan pemesanan Rokok Ilegal;
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM-A065F/DS IMEI1 352978787618587 IMEI2 354435137618583 beserta 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL nomor SIM 621006972588097300;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK 3210122110720001 a.n. SUNAWAN.
Selanjutnya Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama dengan Saksi DEDE NANDANG SAEFUDIN bin ADE SUHADI dan Saksi LILI AMSALI bin RADIM beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa SUNAWAN bin H. ANWAR ILYAS bersama-sama dengan Sdr. JOJO SUJANA dan Sdr. DAIFUL KARIM alias DAEPUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) telah turut serta memiliki atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu berupa 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, yang sudah dalam kemasan yang disediakan dan telah siap untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Ahli VINCENTIUS NAR WIGRIYAN dan disaksikan oleh TRISTAN SOEKMONO, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp377.136.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp290.792.000,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp29.080.000,- (dua puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp57.264.000,- (lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------- |