Petitum |
- DALAM PROVISI,
- Mengabulkan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya,
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi perkara Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025.
- DALAM POKOK PERKARA,
- Mengabulkan perlawanan (Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya,
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar,
- Menyatakan Para Pelawan telah membayar sebahagian dari pokok angsuran kepada Terlawan I,
- Menyatakan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 tidak dapat dilaksanakan,
- Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hokum Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 dengan segala akibat hukumnya,
- Menyatakan batal dan atau tidak sah Grosse Risalah Lelang Nomor : 1759/09.01/2024-01 TANGGAL 7 November 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan V (cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
- Menyatakan batal dan tidak sah Cesie atas Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 05337/2015 tanggal 04 Mei 2015 atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
- Menyatakan batal dan tidak sah eksekusi atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan vi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|