Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Cilosari Barat RT.07 RW.08 Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas kepolisian Polrestabes semarang melakukan penagkapan terhadap Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO dan Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Sidney, Singapore dan Hongkong dengan menggunakan media pesan Whatsapp;
- Bahwa Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO dan Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN melakukan tindak pidana perjudian atau menjual nomor judi togel jenis Sydney dengan cara saksi SUBANDI Bin (Alm) SARJONO selaku pembeli mendatangi warung milik Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO dan menyerahkan angka-angka yang ditulis di kertas putih 740, 214, 40, 14, 42 dengan nominal pasang angka masing-masing Rp1.000,- (seribu rupiah) dan nomor judi atau togel 42, 80 dengan nominal pasang angka masing-masing Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang diserahkan langsung ke Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO kemudian kertas yang bertuliskan angka-angka tersebut di foto oleh Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO kemudian dikirmkan ke Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN melakukan penyetoran angka beserta uang pembelian judi togel kepada MOCHAMAD SAIPUL (DPO);
- Bahwa cara perjudian jenis Sidney, Singapore dan Hongkong yaitu pembasang memasang angka 0-9. Angka yang keluar setiap harinya 3 (tiga) apabila pembasang dapat menebak 4 (empat) angka dengan basangan Rp1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat hadiah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila pembasang bisa menebak 3 (tiga) angka dengan basangan Rp1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat hadiah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), apabila pembasang berhasil menebak 2 (dua) angka mendapat hadiah Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Untuk colok goyang yaitu pembasang bisa menebak salah satu angka dari empat angka yang keluar dengan basangan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka akan mendapat hadiah Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan pembelian minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Apabila pembasang bisa menebak satu angka yang berada di depan, tengah, atau belakang dengan basangan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka akan mendapat hadiah Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dari pembelian minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa pembasang dapat mengetahui nomor yang keluar untuk jenis Judi Sidney sekira pukul 14.00 WIB, Judi jenis Singapore sekira pukul 18.00 WIB dan Judi jenis Hongkong sekira pukul 23.00 WIB yang dapat diketahui melalui Internet;
- Bahwa kemenangan pembasang hanya berdasarkan sistem peruntungan atau untung-untungan;
- Bahwa omset rata-rata dari hasil menjual Judi jenis Sidney setiap harinya senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Judi jenis Singapore setiap harinya senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Judi jenis Hongkong setiap harinya senilai Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan upah atau komisi yang diterima oleh Para Terdakwa yaitu 5?ri omset harian, dengan hasil rata-rata perhari Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari;
------Perbuatan Terdakwa I SRI SUPADMI Binti (Alm) YAHMO dan Terdakwa II TABITA SRI WIJININGSIH Binti (Alm) YOHANES NGADIMIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP ------------------------------------------------- |