Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat perbuatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat II dengan Objek Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik 05274 luas 61 m2 (Enam Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Gunarta Rahardja (Tergugat I) Terletak di Jalan KP Pucung Blok B-12,Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah (Objek Gugatan) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan
- Timur : Rumah Pak Sutikno
- Utara : Rumah Pak Alim
- Selatan : Jalan
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pembeli yang beretikad baik
- Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 05274 luas 61 m2 (Enam Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Gunarta Rahardja (Tergugat I) Menjadi atas nama Sakur (Penggugat).
- Menyatakan secara hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini (Gugatan a quo) dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 05274 , luas 61 m2 (Enam Puluh Satu Meter Persegi) atas nama Gunarta Rahardja (Tergugat I) menjadi atas nama Sakur (Penggugat)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Membebankan biaya perkara pada Penggugat.
|