Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pid.Pra/2023/PN Smg YUSTIANA SERVANDA,SH.MKn KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1YUSTIANA SERVANDA,SH.MKn
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

V. KESIMPULAN

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA, melakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN selama 56 hari terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan hukum dan merupakan ranah atau obyek Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015 Perkara Nomor: 21/PUU-XII/2014.

 

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan :

  1. Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/241.a/VIII/2022/Ditreskrimum tgl 24 Agustus 2022
  2. Surat Penetapan Tersangka No:B/13456/XII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tgl 14 Desember 2022

  3. Surat Perintah Penangkapan No: Sp.Kap/1/1/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023
  4. Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/1/I/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023
  5. Surat Perintah Penyidikan No: SP/Sidik/241.a/I/2023/Ditreskrimum tgl 31 Januari 2023

terkait tuduhan peristiwa pidana Pasal 264 dan 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON (ic. Penyidik) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil untuk sah nya suatu penyidikan tindak pidana dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan selama 56 hari atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya