Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Nasir adalah ayah kandung dari Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Nasir (ayah dari Para Pemohon) dalam keadaan tidak hadir/ hilang dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggalnya maupun keberadaannya sampai dengan sekarang apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon dalam proses administrasi, penyertifikatan, jual beli dan balik nama pada sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 875 dengan Luas 172 m2 atas nama Tumirah yang terletak di Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, dan administrasi lainnya yang diperlukan;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon; |