Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
730/Pid.Sus/2024/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. YULIANTI binti JONI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 730/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6978/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YULIANTI binti JONI (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

               Bahwa terdakwa YULIANTI binti JONI (alm) pada hari pada hari Rabu tanggal 25 September sekitar jam 15.00 Wib, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jl.Usman Janatin (dibawah fly over Tanjung Mas) Kel.Tanjung Mas, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman yaitu berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 4,77702 gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa YULIANTI binti JONI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

  Subsidiair

               Bahwa terdakwa YULIANTI binti JONI (alm) pada hari pada hari Rabu tanggal 25 September sekitar jam 15.00 Wib, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jl.Usman Janatin (dibawah fly over Tanjung Mas) Kel.Tanjung Mas, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I   bukan tanaman berupa berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 4,77702 gram.

 

    ---------- Perbuatan terdakwa YULIANTI binti JONI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya