Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Helena Sheila Arkisanti Kristyanto, S.H., M.Kn. ADE WIRYA PURBAYA Bin SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2774/M.3.32/Ft.1/09/2025
Pihak
NoNama
1Helena Sheila Arkisanti Kristyanto, S.H., M.Kn.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADE WIRYA PURBAYA Bin SUTARNO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya