Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhnya;---------------------
- Menetapkan hubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat PT. Mustika Ratubuana International putus sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------
- Menghukum Tergugat PT. Mustika Ratubuana International untuk membayar secara tunai dan seketika berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Penggantian Cuti, Pengembalian Potongan Astek I dan II, Upah/gaji yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :
Untuk Penggugat Sdr. Alm. Irwan Roza Putra
- Uang pesangon : 2 x 9 x Rp 3.060.348,- : Rp. 55.086.264,-
- Uang pengharagaan masa kerja:1 x 7 x Rp 3.060.348,- : Rp. 21.422.436,-
- Gaji Oktober – Desember 2022 : Rp 8.505.063,-
- Gaji Januari – Februari 2023 : Rp 6.120.696,-
- Penggantian Cuti Tahun 2022 : Rp 1.224.139.-
- Uang Proses (Maret) 2023 : Rp 3.060.348.-
- Pengembalian Astek. I (BPJS Ketenagakerjaan) : Rp 804.685,-
- Pengembalian Astek. II (BPJS Kesehatan) : Rp 379.568,-
= Rp. 96.603.199,-
(Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika.
Ditambah uang proses sebesar Rp 3.060.348,- per bulan sejak perkara didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang harus dibayar secara tunai dan seketika.
- Menyatakan pada tanggal 1 Maret 2023 Penggugat II Sdr. Irwan Roza Putra meninggal dunia dan meninggalkan Istri bernama Indah Cahyarini, S.E.;-----------------
- Menyatakan dengan meninggalnya Alm. Irwan Roza Putra maka Istrinya bernama Indah Cahyarini, S.E. yang berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya milik Penggugat II / Sdr. Irwan Roza Putra dari Tergugat PT. Mustika Ratubuana Internasional;--------------------------------------------------
|