Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg Indah Cahyarini, S.E. PT. Mustika Ratubuana International Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Indah Cahyarini, S.E.
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Mustika Ratubuana International
Pihak
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhnya;---------------------
  2. Menetapkan hubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat PT. Mustika Ratubuana International putus sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------
  3. Menghukum Tergugat PT. Mustika Ratubuana International untuk membayar secara tunai dan seketika berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Penggantian Cuti, Pengembalian Potongan Astek I dan II, Upah/gaji yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :

Untuk Penggugat Sdr. Alm. Irwan Roza Putra

  • Uang pesangon : 2 x 9 x Rp 3.060.348,-                               : Rp. 55.086.264,-
  • Uang pengharagaan masa kerja:1 x 7 x Rp 3.060.348,-    : Rp. 21.422.436,-
  • Gaji Oktober – Desember 2022                                              : Rp    8.505.063,-
  • Gaji Januari – Februari 2023                                                  : Rp    6.120.696,-
  • Penggantian Cuti Tahun 2022                                               : Rp    1.224.139.-
  • Uang Proses (Maret) 2023                                                      : Rp    3.060.348.-
  • Pengembalian Astek. I (BPJS Ketenagakerjaan)                : Rp       804.685,-
  • Pengembalian Astek. II (BPJS Kesehatan)                         : Rp       379.568,-

= Rp. 96.603.199,-

(Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika.

Ditambah uang proses sebesar Rp 3.060.348,- per bulan sejak perkara didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yang harus dibayar secara tunai dan seketika.

 

  1. Menyatakan pada tanggal 1 Maret 2023 Penggugat II Sdr. Irwan Roza Putra meninggal dunia dan meninggalkan Istri bernama Indah Cahyarini, S.E.;-----------------
  2. Menyatakan dengan meninggalnya Alm. Irwan Roza Putra maka Istrinya bernama Indah Cahyarini, S.E. yang berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya milik Penggugat II / Sdr. Irwan Roza Putra dari Tergugat PT. Mustika Ratubuana Internasional;--------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak