Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. 1.NUR ALI MAWARDI
2.MOCHAMMAD AKBAR RAFSANJANI
NUNGKY NOVIETA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NUR ALI MAWARDI
2MOCHAMMAD AKBAR RAFSANJANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RUDI FIRDAUS, S.H. dan RekanNUR ALI MAWARDI
2AHMAD RUDI FIRDAUS, S.H. dan RekanMOCHAMMAD AKBAR RAFSANJANI
Pihak
NoNama
1NUNGKY NOVIETA
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan PKPU Sementara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (NUNGKY NOVIETA) untuk paling lama 45 (empat puluh  lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan ; 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU ; 
4. Menunjuk dan mengangkat : 
 
- ANDRY ABDILLAH, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU. 280 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat Kantor di Trois Advocats Law Office, Ruko Cempaka Mas Blok P No. 29Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakrta Pusat 10640;
 
untuk bertindak selaku PENGURUS mengurus harta Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat  sebagai KURATOR dalam hal Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan Pailit; 
 
5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU ; 
 
ATAU:
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak