Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg 1.Siti Umi Yuniarni
2.Sarif Andriyan
PT. Rumah Masa Depan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Siti Umi Yuniarni
2Sarif Andriyan
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Rumah Masa Depan
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus karena Perjanjian  Kerja Berakhir.
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang kompensasi ganti kerugian dengan besaran dan perincian sebagai berikut :

Hak Penggugat I 7 bulan Upah :

Uang Kompensasi 7 x Rp. 2. 272. 991,- = 15. 910. 937,- (lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

Hak Penggugat II 7 bulan Upah :

Uang Kompensasi 7 x Rp. 3. 048. 702,- = 21. 340. 914,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya