Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2025/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | DANU SETYAWAN bin SUDARMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1265/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Primair Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni berupa shabu seberat 3, 83899 gram dan tembakau sintetis seberat 7,95529 gram sehingga berat keseluruhan 11,78624 gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Subsidiair Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni berupa shabu seberat 3, 83899 gram dan tembakau sintetis seberat 7,95529 gram sehingga berat keseluruhan 11,78624 gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
D A N Kedua : Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |