INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
140/Pdt.G.S/2024/PN Smg | bank bjb | Dwi Puji Supriyatiningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 140/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.929.142,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 0170.426/KGB-SMG/2018 tanggal 08 Agustus 2018
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 75.929.142,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 75.929.142,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah).
6. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |