Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
267/Pdt.G/2025/PN Smg 1.SITI CHOMSIYATI
2.DIAN SUSILOWATI
3.SUSANTI DIAN SAFITRI
4.JONED AGUNG PRABOWO
1.ABDUL GHOFUR
2.PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SITI CHOMSIYATI
2DIAN SUSILOWATI
3SUSANTI DIAN SAFITRI
4JONED AGUNG PRABOWO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Erdo HerningtyaSITI CHOMSIYATI
2Erdo HerningtyaDIAN SUSILOWATI
3Erdo HerningtyaSUSANTI DIAN SAFITRI
4Erdo HerningtyaJONED AGUNG PRABOWO
Pihak
NoNama
1ABDUL GHOFUR
2PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1BADAN PERTANAHAN SEMARANG
2PEJABAT SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH selaku Ahli Waris Alm. Bapak Soetrisno Suharto alias Soetrisno Soeharto atas bidang tanah atau tambak berdasarkan C Desa Nomor 400 dengan luasan ±19.625m?2; yang terletak di Jl. Terboyo Kulon Rt. 002/001 Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------------
    1. Utara        : Tambak milik Pak Tulus;-------------------------------------------------
    2. Timur       : Tanggul sungai tenggang;------------------------------------------------
    3. Selatan     : Tambak milik Pak H.Masduki;------------------------------------------
    4. Barat         : Jalan Tanggul Banjir Kanal Timur.---------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tidak berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Semarang-Harbour dan Semarang ABC di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.38.793.198.200 ( Tiga Puluh Delapan Miliyard Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 002/PDT.P.KONS/2023/PN SMG;-------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk mencatatkan perubahan kepemilikan dari Kelurahan Tambak Rejo ke Kelurahan Terboyo Kulon dari Karim Parsini ke atas nama Soetrisno Suharto alias Soetrisno Soeharto;-----------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk menghapuskan asset ini dari daftar asset SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah);-------------------------------
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mengeluarkan Surat Pengantar/Rekomendasi Pencairan Uang Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Semarang-Harbour dan Semarang ABC di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT;---------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk terhadap isi putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------

Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)..------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak