Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Penyidikan berupa : Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I pada hari RABU, tanggal 12 JULI 2017 di Kantor Polsek Sukomanunggal Surabaya, berdasarkan :
a. Laporan Polisi No. LP/B/2/I/2017/Jateng/Reskrimsus tanggal 3 Januari 2017 ;
b. Penetapan Ijin Sita No. 13/Pen.Pid/06/2017/PN.Smg. tanggal 13 Juni 2017 ;
c. Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/92/VII/2017/Reskrimsus tanggal 12 Juli 2017 ;
d. Surat Tanda Penerimaan No. Pol. : STP/92.A/VII/2017/Reskrimsus tanggal 12 Juli 2017 ;
e. Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Juli 2017 ;
f. Berita Acara Penolakan Tanda-Tangan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Juli 2017 ;
adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan TIDAK MENGIKAT menurut hukum karena objek yang disita berupa : 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Penilaian Aset Nomor : DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang dikeluarkan KJPP “GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN” sejak tanggal 8 JUNI 2017 telah dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 263 KUHP oleh penyidik KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESTABES SURABAYA POLSEK SUKOMANUGGAL, berdasarkan :
a. Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Mei 2017 yang dipimpin KASATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA ;
b. Surat Ketetapan Penghentian penyidikan No. S.Tap/02/VI/2017/Reskrim tanggal 8 JUNI 2017 ;
c. Surat Perintah Penghentian penyidikan No. SPPP/02/VI/2017/Reskrim tanggal 8 JUNI 2017 ;
3. Memerintahkan Termohon Praperadilan I mengembalikan dan menyerahkan : 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Penilaian Aset No. DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang dikeluarkan KJPP “GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN” dalam keadaan baik kepada Pemohon Praperadilan sebagai pemilik/pihak yang paling berhak ;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan/atau Termohon Praperadilan II DEMI HUKUM segera menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan atas Laporan Polisi No. LP/B/02/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 3 JANUARI 2017, karena NEBIS IN IDEM dengan penyidikan Laporan Polisi No. LP/457/B/XII/2016/JATIM/POLRESTABES/SEK SKM tanggal 28 DESEMBER 2016 yang telah terlebih dahulu dihentikan penyidikannya pada tanggal 8 JUNI 2017 karena tidak cukup bukti ;
5. Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
6. Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AE QUO ET BONO) ;
|