Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2017/PN Smg ALBERT RIYADI SUWONO, SH.M.Kn 1.KAPOLDA JAWA TENGAH
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat ------------
Pihak
NoNama
1ALBERT RIYADI SUWONO, SH.M.Kn
Pihak
NoNama
1KAPOLDA JAWA TENGAH
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Tindakan Penyidikan berupa : Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I pada hari RABU, tanggal 12 JULI 2017 di Kantor Polsek Sukomanunggal Surabaya, berdasarkan :
a.    Laporan Polisi No. LP/B/2/I/2017/Jateng/Reskrimsus tanggal 3 Januari 2017 ;
b.    Penetapan Ijin Sita No. 13/Pen.Pid/06/2017/PN.Smg. tanggal 13 Juni 2017 ;
c.    Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/92/VII/2017/Reskrimsus tanggal 12 Juli 2017 ;
d.    Surat Tanda Penerimaan No. Pol. : STP/92.A/VII/2017/Reskrimsus  tanggal 12 Juli 2017 ;
e.    Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Juli 2017 ;
f.    Berita Acara Penolakan Tanda-Tangan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Juli 2017 ;
adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan TIDAK MENGIKAT menurut hukum karena objek yang disita berupa : 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Penilaian Aset Nomor : DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang dikeluarkan KJPP “GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN” sejak tanggal 8 JUNI 2017 telah dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 263 KUHP oleh penyidik KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESTABES SURABAYA POLSEK SUKOMANUGGAL, berdasarkan :
a.    Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Mei 2017 yang dipimpin KASATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA ;
b.    Surat Ketetapan Penghentian penyidikan No. S.Tap/02/VI/2017/Reskrim tanggal 8 JUNI 2017 ;
c.    Surat Perintah Penghentian penyidikan No. SPPP/02/VI/2017/Reskrim tanggal 8 JUNI 2017 ;
3.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I mengembalikan dan menyerahkan  : 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Penilaian Aset No. DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang dikeluarkan KJPP “GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN” dalam keadaan baik kepada Pemohon Praperadilan sebagai pemilik/pihak yang paling berhak ;
4.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan/atau Termohon Praperadilan II DEMI HUKUM segera menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan atas Laporan Polisi No. LP/B/02/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 3 JANUARI 2017, karena NEBIS IN IDEM dengan penyidikan Laporan Polisi No. LP/457/B/XII/2016/JATIM/POLRESTABES/SEK SKM  tanggal 28 DESEMBER 2016 yang telah terlebih dahulu dihentikan penyidikannya pada tanggal 8 JUNI 2017 karena tidak cukup bukti ;
5.    Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
6.    Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau ;
    Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AE QUO ET BONO) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya