Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
38/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg | 1.Anggraeni Chandra 2.Erwin Setia Budi Djaja |
PT. AHABE NIAGA SELARAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Untuk itu Para PEMOHON PKPU mengusulkan: - ALBERT PANCA HASUDUNGAN SIMAMORA SH., MH, Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-214 AH.04.03-2019 tertanggal 20 AGUSTUS 2019;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Para PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU yakni PT. AHABE NIAGA SELARAS ; 2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT. AHABE NIAGA SELARAS berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU; 4. Mengangkat: 5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya ; 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |