PERMOHONAN
Berdasarkan uraian PEMOHON tersebut di atas, maka sudilah kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan memanggil para pihak dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ANDHI NUR HUDA untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON melakukan tindakan penahanan terhadap PEMOHON ANDHI NUR HUDA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana dan bertentangan dengan hukum;
Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON ANDHI NUR HUDA sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-493/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 adalah tidak sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON ANDHI NUR HUDA dari Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Semarang;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian permohonan Praperadilan ini PEMOHON ajukan untuk dapat diperiksa dan diputus dengan arif dan bijaksana dengan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang baik. |