Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan 1.AFIYAT
2.WARSINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1AFIYAT
2WARSINI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 32.932.193,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 101674430/7145/04/23 tanggal  06-04-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 101674430/7145/04/23 tanggal  06-04-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 32.932.193,- ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  17.111.439,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.820.754,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 32.932.193,- ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  17.111.439,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.820.754,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WATES, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01299 atas nama WARSINI, dengan luas 177 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.07.10.01478/1998 tanggal 18-03-1998 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak