Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT Dan Liris PT Primissima (Persero) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Dan Liris
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAHYU RUDY INDARTO, S.H., M.H. dan RekanPT Dan Liris
Pihak
NoNama
1PT Primissima (Persero)
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU PT DAN LIRIS terhadap TERMOHON PKPU PT PRIMISSIMA (PERSERO), untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT PRIMISSIMA (PERSERO), berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat:
 
a. Saudari Susilowati, S.H., M.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-176.AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021;
 
b. Saudara Rio Sandy Setyono, S.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-159.AH.04.05-2023, tanggal 23 November 2023;dan
 
c. Saudara Irvan Evansius Tarigan, S.H., M.Han., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-171.AH.04.05-2023, tanggal 29 November 2023;
Bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
 
5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak