Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | TRI WIYONO Bin SARDI HADI MARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1242/M.3.33/Ft.1/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |