Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
647/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. JOKO TRI LAKSONO Bin (Alm) ABDUL BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 647/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6120/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO TRI LAKSONO Bin (Alm) ABDUL BASIR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa JOKO TRI LAKSONO  Bin (Alm) ABDUL BASIR  dalam kurun waktu pada bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 tersebut, bertempat di Kantor PT. Sedia Sakti yang beralamat di Jl. Dr. Ismail Kav. 60 Rt.009 Rw.005 Kel. Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa JOKO TRI LAKSONO  Bin (Alm) ABDUL BASIR  dalam kurun waktu pada bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 tersebut, bertempat di Kantor PT. Sedia Sakti yang beralamat di Jl. Dr. Ismail Kav. 60 Rt.009 Rw.005 Kel. Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya