Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
288/Pdt.G/2025/PN Smg 1.RASIDJAN
2.Ny. SARMI
1.SUNARSO
2.SUMARTI
3.JAYADI
4.SURANI
5.SUNTORO
6.Ny. SOEMINAH alias SUMI
7.Ny. RIYATI
8.KISWOYO
9.KASMANTO
10.ISNANTO
11.SUTRISNO
12.AGUS SETIAWAN
13.MUHAMAD ALIN NOHA
14.Ny. DASIRAH
15.Ny. RADJIAH alias Ny. SUJIAH
16.HARTONO
17.NGATIJO
18.NURKANI
19.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
20.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA c.q GUBERNUR PROPINSI JAWA TENGAH c.q WALIKOTA KOTA SEMARANG c.q CAMAT TEMBALANG c.q LURAH LURAH TEMBALANG, KECAMATAN TEMBALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RASIDJAN
2Ny. SARMI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SH dan RekanRASIDJAN
2AHMAD FAUZAN, SH dan RekanNy. SARMI
Pihak
NoNama
1SUNARSO
2SUMARTI
3JAYADI
4SURANI
5SUNTORO
6Ny. SOEMINAH alias SUMI
7Ny. RIYATI
8KISWOYO
9KASMANTO
10ISNANTO
11SUTRISNO
12AGUS SETIAWAN
13MUHAMAD ALIN NOHA
14Ny. DASIRAH
15Ny. RADJIAH alias Ny. SUJIAH
16HARTONO
17NGATIJO
18NURKANI
19Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
20PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA c.q GUBERNUR PROPINSI JAWA TENGAH c.q WALIKOTA KOTA SEMARANG c.q CAMAT TEMBALANG c.q LURAH LURAH TEMBALANG, KECAMATAN TEMBALANG
Pihak
Pihak
NoNama
1SUHARDJO
2WARSITO
3NARSAN
4SUTARSAN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari (Alm) Wardjo Bin Amat Sari dan (Almh) Ny. Parsini.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang tercatat dalam Buku C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2, atas nama Wangsal Bin Wongso yang terdapat pula catatan atas nama Wardjo yang terletak di Jalan Jurang Blimbing RT 006 RW 004 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang belum di Mutasi ke dalam buku C Desa atas nama Wardjo Bin Amat Sari adalah Sah milik (Alm) Wardjo Bin Amat Sari.
  4. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT XVIII yang telah menguasai dan menempati dengan mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat tinggal adalah tidak sah dan melawan hukum.
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT XX untuk melakukan Mutasi / Pencatatan dari Buku C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2, atas nama Wangsal Bin Wongso, yang telah terdapat catatan atas nama Wardjo ke dalam Buku C Desa atas nama Wardjo Bin Amat Sari.
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT XIX untuk menerima permohonan pengajuan sertifikat atas nama PARA PENGGUGAT terhadap sebidang tanah Obyek Sengketa C Desa No. 293, persil 27.a, kelas D.I, seluas ± 1.970 M2 setelah persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat tersebut telah lengkap menurut ketentuan perundang-undangan.
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa peta bidang tanah No. 792/2024 tanggal 26 April 2024 atas nama TERGUGAT VI tidak berdasar hukum, cacat hukum, tidak sah dan tidak mampunyai kekuatan hukum dan akibat hukum apapun.
  8. Menghukum TERGUGAT XVIII untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dalam keadaan kosong secara seketika baik dari orang maupun barang, apabila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara.
  9. Menghukum TERGUGAT XVIII untuk membayar Dwangsom atas keterlambatan penyerahan tanah Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT setiap bulan keterlambatannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi.
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak