Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Deddy Kusumo Djoenaedi PT. Maratea Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Deddy Kusumo Djoenaedi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Maratea Semarang
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan pemutusan Hubungan Kerja secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon sebesar :                       

             1 x 9 x Rp. 4.450.000,-                              =          Rp. 40.050.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar :

             1 x 8 x Rp. 4.450.000,-                              =          Rp. 35.600.000,-

  • Uang Penggantian hak sisa cuti (11 hari) :          

             11 x (Rp. 4.450.000,- : 21 hari)                 =          Rp.   2.330.952,-

                                                                                       Rp. 77.980.952,-

             Dikurangi angsuran yang telah dibayar     =          Rp. 13.412.986,-

             Total                                                                   Rp. 64.567.966,-

(enam puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama masa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat sebesar Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 6 (enam) bulan, yang perinciannya sebagai berikut:
  • Upah proses : 6 x Rp 4.450.000,- = Rp. 26.700.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak