Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. MUHAMMAD CHOIRUL ZIDAN Bin ISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 583/M.3.10/Enz.2/02/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL ZIDAN Bin ISWANTO, pada hari Senin  tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Desember 2024, bertempat  di Jl. Bangetayu Genuk Kota Semarang seberang rel kereta api , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya leih dari 5 gram.

 

    ----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL ZIDAN Bin ISWANTO, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Desember 2024, bertempat  rumah terdakwa alamat  Jl.Sekayu Kramajati No.356 Rt.003/Rw.001 Kel.Sekayu Kec.Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang secara tanpa hak atau melawan hukum pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya