Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Smg JULIANTI SATYARAHARDJA 1.DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat -----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan uraian hukum tersebut diatas, maka Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, Mengadili, serta Memutus Perkara Praperadilan ini berkenan memutus Permohonan ini dengan putusan sebagai berikut :

  1. PRIMER.
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/275/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 30 November 2022JO Surat Ketetapan  Penghentian Penyidikan Nomor : SK.Sidik/31/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 30 November 2022 Tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/458/XII/2019/Jateng/Ditreskrimum tanggal 10 Desember 2019 adalah TIDAK SAH;
  3. Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/458/XII/2019/Jateng/Ditreskrimum tanggal 10 Desember 2019 atas nama pelapor JULIANTI SATYARAHARDJA tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan segera diproses dan dilimpahkan kepengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukakn penuntutan oleh JPU;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I agar berkas penyidikan atas nama TersangkaI PUTU BAGUS UTA DHARMA SUSILA, S.H., M.Kn.dilimpahkan perkaranya kepada TERMOHON II dan Pengadilan agar Pemohon selaku korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
  5. Menyatakan berkas perkara pidana atas nama Tersangka I PUTU BAGUS UTA DHARMA SUSILA, S.H., M.Kn., cukup bukti dan memenuhi unsur sehingga dapat dilanjutkan penyidikan dan penuntutan dipengadilan;
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk taat dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya