Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pdt.P/2025/PN Smg Sri Mulyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Mulyani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Aan Ahmad Sancoko, S.H.M.H.Sri Mulyani
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung yang bernama YOKHANAN SAPTO ADI OENTORO belum cakap melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa anak yang bernama YOKHANAN SAPTO ADI OENTORO dinyatakan dibawah perwalian PEMOHON;
  4. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Wali Pengampu anak kandung yang bernama YOKHANAN SAPTO ADI OENTORO untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menjual rumah dengan SHM No. 4871, luas ±60m?2; yang terletak di Jatisari Mijen Kota Semarang;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak