Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
351/Pid.B/2024/PN Smg | Jehan Nurul Ashar, SH. | 1.FREDI ARI WIBOWO Bin SUGIYANTO 2.DEVI KURNIAWAN Bin DANU SISWOKO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 351/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3199/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I FREDI ARI WIBOWO bin SUGIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II DEVI KURNIAWAN bin DANU SISWOKO serta DANDI LEKSONO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Pihak Kepolisian) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan April tahun 2024, bertempat di Warung Angkringan Queen Jalan Sendangguwo Raya RT.001 RW.002 Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP----- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |