Dakwaan |
----------- Terdakwa FREDI KURNIAWAN Bin JAMRI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Jl.Soekarno-Hatta (depan SPBU Tlogosari), Kel.Tlogosari Kulon, Kec.Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |