Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di rumah milik tersangka FERI TRI KUSUMA yang berada di Jl. Fatmawati No 2 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Pedurungan dan anggota lainnya mendatangi warung tersangka FERI TRI KUSUMA yang berada di Jl. Fatmawati No 2 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Selanjutnya mendapati tersangka FERI TRI KUSUMA sedang duduk di warung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka FERI TRI KUSUMA didapati Minuman Keras berupa 4 (empat) botol kecil Congyang. Ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka FERI TRI KUSUMA tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman miras tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan 4 ( empat ) botol kecil Congyang tersebut ke kantor Polsek Pedurungan guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo 45 Perda Kota Semarang Nomor : 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
|