Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Smg SALMET WARSITO DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat ------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan apa yang telah pemohon uraikan diatas dengan ini kami memohon kepada Hakim (Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan memutuskan : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Primer : ----------------------------------------------------------------------------------

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------

2.    Menyatakan sah Penetapan tersangka sebagaimana Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, nomor B/7950/VII/RES.2.2/2024/Ditreskrim-sus, tanggal 5 Juli 2024; ----------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan batal demi hukum Surat Penghentian Penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagaimana Surat Nomor B/SP3/1122 C/V/RES 2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2025, tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah jo Surat Ketetapan Nomor 1122 a/ RES 2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2025, tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan; ----------------------------------------------------------------------------------------

4.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; ---------------------

 

Subsidair :  -----------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

D.    Demikian Permohonan Pra Peradilan ini pemohon ajukan dengan sesungguhnya, berdasarkan keadaan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari yang sesungguhnya, untuk mendapat keadilan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan atensi yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Ketua Pengadilan Negeri Pati, Pemohon sampaikan terima kasih; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya