Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
392/Pdt.G/2019/PN Smg Sudiatmoko Wibowo, SH 1.PT. Bank Negara Indonesia persero TBK.Consumer dan retail loan Center Semarang, Gedung BNI Dr. Cipto
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sudiatmoko Wibowo, SH
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia persero TBK.Consumer dan retail loan Center Semarang, Gedung BNI Dr. Cipto
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1.Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya.

2.Menyatakan batal demi hukum atas pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I, melalui TERLAWAN II yang disetujui oleh Turut TERLAWAN pada hari pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus Tahun 2019  terhadap objek perkara Sebagai mana diterangkan dalam SHM No. 231 Atas Nama : Sudiatmoko Wibowo, Sarjana Hukum. dengan luas kurang lebih 598 M2, brupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Mugas 779-F, RT. 007/RW. 002, Kel. Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang,  karena adanya hak – hak PELAWAN selaku konsumen yang telah diabaikan .

3.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II untuk tidak melaksanakan lelang kembali terhadap: Tanah dan banggunan yang terletak di Jl.Mugas 779-F, RT. 007/RW. 002, Kel. Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang. Sebagai mana diterangkan dalam SHM No. 231Atas Nama : Sudiatmoko Wibowo, Sarjana Hukum

4.Memerintahkan Turut TERLAWAN, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II tanpa Persetujuan dari PELAWAN  sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, banding maupun kasasi.

6.Menghukum para TERLAWAN dan Turut TERLAWAN untuk mebayar uang paksa Sebesar Rp.1.000.000,-(stu juta rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan inidengan suka rela.

7.Menghukum Para TERLAWAN  untuk membayar biaya perkara atas timbulnya perkara ini.

                       

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak