Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
392/Pdt.G/2019/PN Smg | Sudiatmoko Wibowo, SH | 1.PT. Bank Negara Indonesia persero TBK.Consumer dan retail loan Center Semarang, Gedung BNI Dr. Cipto 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 392/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya. 2.Menyatakan batal demi hukum atas pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I, melalui TERLAWAN II yang disetujui oleh Turut TERLAWAN pada hari pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus Tahun 2019 terhadap objek perkara Sebagai mana diterangkan dalam SHM No. 231 Atas Nama : Sudiatmoko Wibowo, Sarjana Hukum. dengan luas kurang lebih 598 M2, brupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Mugas 779-F, RT. 007/RW. 002, Kel. Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, karena adanya hak – hak PELAWAN selaku konsumen yang telah diabaikan . 3.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II untuk tidak melaksanakan lelang kembali terhadap: Tanah dan banggunan yang terletak di Jl.Mugas 779-F, RT. 007/RW. 002, Kel. Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang. Sebagai mana diterangkan dalam SHM No. 231Atas Nama : Sudiatmoko Wibowo, Sarjana Hukum 4.Memerintahkan Turut TERLAWAN, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II tanpa Persetujuan dari PELAWAN sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap. 5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, banding maupun kasasi. 6.Menghukum para TERLAWAN dan Turut TERLAWAN untuk mebayar uang paksa Sebesar Rp.1.000.000,-(stu juta rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan inidengan suka rela. 7.Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara atas timbulnya perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |