Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO Alias BOLANG Bin Alm. GUTOMO SURIP pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Karanggawang Rt 005 Rw 014 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”.
------Perbuatan terdakwa SUPRIYONO Alias BOLANG Bin Alm. GUTOMO SURIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. ----------------- |