Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
18/Pid.B/2025/PN Smg | DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. | 1.ANGGA WAHYONO bin (Alm) SUPARNO 2.NASROH bin (Alm') NGAIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 195/M.3.10/Eku.2/01/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA --Bahwa Terdakwa I ANGGA WAHYONO bin (Alm) SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa II NASROH bin NGAIMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Warung Makan Jalan Masuk Terminal Terboyo Jl. Kaligawe Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------
ATAU
KEDUA --Bahwa Terdakwa I ANGGA WAHYONO bin (Alm) SUPARNO bersama-sama dengan Terdakwa II NASROH bin NGAIMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Warung Makan Jalan Masuk Terminal Terboyo Jl. Kaligawe Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |