Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang ALPIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang
Pihak
Pihak
NoNama
1ALPIAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 213.937.321,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK2002W9BG/7118/02/2020 tanggal  14 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK2002W9BG/7118/02/2020 tanggal  14 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 213.937.321 ,- ( Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   185.064.915 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    28.872.406 ,-

7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 213.937.321 ,- ( Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   185.064.915 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    28.872.406 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan ROWOSARI, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 05348 atas nama ALPIAH, dengan luas 1.430 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00486 / ROWOSARI / 2017 tanggal 13 – 09 - 2017

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak