Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
82/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang | ALPIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 213.937.321,00 | ||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK2002W9BG/7118/02/2020 tanggal 14 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK2002W9BG/7118/02/2020 tanggal 14 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 213.937.321 ,- ( Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 185.064.915 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 28.872.406 ,- 7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 213.937.321 ,- ( Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 185.064.915 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 28.872.406 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan ROWOSARI, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 05348 atas nama ALPIAH, dengan luas 1.430 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00486 / ROWOSARI / 2017 tanggal 13 – 09 - 2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |