Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari saudara Irfan Dian Wardana
Menyatakan bahwa TERGUGAT (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Bank Jateng Cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabang Pembantu UNNES) telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Pengadilan Negeri Semarang atas Obyek Sengketa dengan Sertifikat SHM No.4263, lokasi Kp Bangsewu RT.001 RW.002, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dengan luas 205 METER PERSEGI (Dua ratus lima meter persegi) |