Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Terhitung sejak Tanggal 01 Mei 2024.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan Efisiensi.
- Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan MK, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Th 2023 dan Th 2024 sebagai Pekerja sebesar Rp. 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Dengan Rincian sebagai berikut :
Hak Pekerja
|
Perhitungan
|
Jumlah
|
|
1 x 9 x Rp 3.243.969,-
|
Rp. 29.195.721,-
|
|
1 x 10 x Rp. 3.243.969,-
|
Rp. 32.439.690,-
|
|
-
|
-
|
|
1 x 3.060.348,-
|
Rp. 3.060.348,-
|
|
1 x 3.243.969,-
|
Rp. 3.243.969,-
|
Perhitungan Total Uang yang di terima oleh Pekerja Rp. 67.939.728,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan MK, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Th 2023 dan Th 2024 sebesar Rp. 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap Barang bergerak yaitu 2 (dua) Unit Mobil Jenis Minibus Merk Daihatsu Type Xenia No Polisi H 1962 VY Th 2010 dan Jenis Minibus Merk Daihatsu Type F651RV-GMDFJ (4x2) M/T No Polisi H 1642 FY Th 2010 dan 1 (satu) unit Mobil Box dengan No Polisi H 8367 MQ, dan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan PT. Damaitex Ltd yang beralamatkan di Jl. Simongan No 100 Semarang dan seluruh harta benda milik Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|