Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
344/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Yahya Muhammad | 1.Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH.MH 2.Timotius Dharmawan Harsono |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 344/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A.PUTUSAN SELA, yang menyatakan : Menunda pelaksanaan Perkara Perdata No. 27/Pdt.Eks/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017 sampai perlawanan ini di putuskan. B.PUTUSAN POKOK PERKARA DALAM PERLAWANAN : 1.Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah pelawan yang benar dan tepat serta beralasan
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, atas peralihan hak obyek sengketa dari Terlawan I kepada Pelawan sebagaimana tertuang dalam Akta Jual beli bangunan dan pengalihan hak atas penguasaan tanah Negara No 03 tertanggal 12-02-2016 yang dilakukan dihadapan Notaris Nani Triwahyuniati,SH,M.Kn
3.Menyatakan menurut hukum, Pelawan adalah pelawan yang benar, Pelawan adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa berdasarkan Akta Jual beli bangunan dan pengalihan hak atas penguasaan tanah Negara No 03 tertanggal 12-02-2016 yang dilakukan dihadapan Notaris Nani Triwahyuniati,SH,M.Kn.
4.Menyatakan menurut Hukum bahwa Pelawan berhak untuk mengajukan permohonan hak atas obyek sengketa kepada instansi yang berwenang
5.Menyatakan secara hukum Perkara No. 27 /Pdt.Eks/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017 Jo. No. 137/Pdt.G/2017/PN. Smg tidak berkekuatan hukum dan cacat hukum maka harus dibatalkan
6.Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini
7.Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan mentaati putusan ini. SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |