Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
590/Pdt.G/2024/PN Smg N NYOMAN PUTRA DANANJAYA 1.WARNI atau menyebut dirinya SUWARNI
2.NUNIK YURAIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 590/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1N NYOMAN PUTRA DANANJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARIS SOETIONO, SH., MHN NYOMAN PUTRA DANANJAYA
Pihak
NoNama
1WARNI atau menyebut dirinya SUWARNI
2NUNIK YURAIDAH
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) INTARTI LINDANINGSIH SH MH M.Kn
3PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) WAHYU HERMAWATI SH M.Kn
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan wan prestasi ;
  3. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada di atasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik  Nomor 05528 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas + 196m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal 11 Mei 2016 Nomor 172132016 dengan batas – batas sebagai berikut  :
  • Sebelah Utara             : Tanah dan bangunan milik ibu Warni/Suwarni.
  • Sebelah Selatan           : Tanah dan bangunan milim Bapak hadi.
  • Sebelah Barat              : Jalan Waru Timur I.
  • Sebelah  Timur           : Jalan kampung.

adalah sah milik Penggugat ;

  1. Meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dalam perkara a quo dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa tersebut ;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya serta menguasai obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini, apabila perlu dengan bantuan alat negara ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai terhitung sejak dijatuhkannya putusan tingkat pertama dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi  maupun Peninjauan Kembali ;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan.
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak