Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg 1.Tinah
2.Siti Khotijah
3.Painah
PT. Sari Warna Asli Unit V Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 25 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah karena usia pensiun ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    1. Untuk Penggugat 1 ( TINAH )
      • Uang Pesangon                   1,75 x 9 x Rp. 2.437.493,00     = Rp. 38.390.514,00
      • Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 2.437.493,00    = Rp. 24.374.930,00
      •  
 
 

Uang Penggantian hak                                                         = Rp.          0               (+)

 

Jumlah                                                = Rp. 62.765.444,00

 

 

(enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)

 

  1. Untuk Penggugat 2 ( SITI KHOTIJAH )
    • Uang Pesangon                   1,75 x 9 x Rp. 2.398.320,00     = Rp. 37.773.540,00
    • Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 2.398.320,00    = Rp. 23.983.200,00
    •  
 
 


Uang Penggantian hak                                                         = Rp.          0               (+)

 

Jumlah                                                = Rp. 61.756.740,00

 

 

( enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)

 

 

  1. Untuk Penggugat 3 ( PAINAH )
    • Uang Pesangon                  1,75 x 9 x Rp. 2.408.695,00

 

= Rp. 37.936.946,00

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 2.408.695,00
  • Uang Penggantian hak

= Rp. 24.086.950,00

= Rp.          0

 

(+)

Jumlah

= Rp. 62.023.896,00

 

 

 

(enam puluh dua juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak